Saturday, July 31, 2010

TINJAUAN UMUM TENTANG PAJAK DAERAH


A. Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Daerah

Dalam hidup bermasyarakat manusia tidak pernah lepas dari interaksi antara satu dengan yang lainnya dan termasuk dengan lingkungannya. Interaksi ini biasanya melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi secara bersama untuk mengatur dan menjamin keharmonisan hidupnya. Dengan kata lain, manusia dalam bersosialisasi di lingkungannya tidak boleh melakukan perbuatan semaunya sendiri, tetapi harus menjunjung tinggi nilai dan kepentingan bersama agar harmonisasi hidup dapat terealisasi.

Jadi, pada hakikatnya dalam kehidupan manusia selalu terikat pada aturan-aturan yang membatasi ruang gerak langkahnya demi suatu kebutuhan dan kepentingan bersama, seperti kebutuhan akan rumah peribadatan, keamanan, sekolah, kebersihan lingkungan, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Aturan-aturan tersebut biasanya tertuang dalam norma hukum yang mengatur falsafah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma hukum ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Aceh merupakan salah satu daerah otonom yang diberikan kewenangan dalam hal pelaksanaan otonomi khusus, dimana keberadaan Aceh ditentukan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Terkait pemasalahan pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya yang tujuannya untuk kemakmuran masyarakat ditentukan dalam Pasal 156 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.” Yang selanjutnya ditegaskan kembali dalam Ayat (2) pasal tersebut yaitu “Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya”. Pasal 156 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan “Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan”.

Atas dasar sebagaimana ditentukan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tersebut, Pemerintahan Aceh berwenang dalam mengelola sumber daya alam yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. Terkait dalam hal pengawasan kegiatan usaha dalam bentuk eksplorasi dan eksploitasi dilakukan dengan mekanisme pemberian izin terhadap pelaksanaan pengawasan tersebut.

Sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah, Pajak daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penylenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, daerah mampu melaksakan otonomi, yaitu mampu mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.

Dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah daerah diharapkan untuk lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan yang ada di daearhnya, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu Pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri, sehingga akan memperbesar tersedianya keuangan daerah yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan.

Terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, terjadi melalui proses penyerahan sejumlah kekuasaan/ kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di mana implementasi kebijakan desentralisasi memerlukan banyak faktor pendukung. Salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalahkemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan kekuasaan/kewenangan yang dimilikinya, di samping faktor-faktor lain seperti kemampuan personalia di daerah dan kelembagaan pemerintah daerah.[1]

Sehubungan dengan sumber penerimaan keuangan untuk membiayai pembangunan, Soetrisno berpendapat:

Bahwa sumber penerimaan yang ideal untuk membiayai pembangunan adalah sumber penerimaan yang bersifat terus menerus dan juga selalu mengalami kenaikan. Terus-menerus dalam arti selalu dapat diharapkan masuk ke Kas Negara, sedangkan sumber penerimaan yang memenuhi persyaratan ideal tersebut adalah berasal dari pajak, baik itu pajak langsung maupun pajak tidak langsung.[2]

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo, sumber penerimaan keuangan tersebut dapat disesuaikan, diantara lain:

1. Dari pendapatan dan melalui pajak yang sepenuhnya di serahkan kepada atau yang bukan menjadi kewenangan pemajakan pemerintah pisat dan masih ada potensinya di daerah.

2. Penerimaan dari jasa-jasa pelayanan daerah, seperti misalnya retribuasi, tarif, perizinan terrentu dan lain-lain.

3. Pendapatan-pendapatan daerah yang diperoleh dari keuntungan perusahaan-perisahaan daerah.

4. Penerimaan daerah dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

5. Pendapatan daerah karena pemberian subsidi secara langsung atau yang penggunaannya ditentukan daerah tersebut.

6. Seringkali terdapat pula pemberian bantuan dari pemerintah pusat yang bersifat khusus karena keadaan-keadaan tertentu.

7. Penerimaan-penerimaan daerah yang didapat dari pinjaman-pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah.[3]

Untuk memahami pengertian pajak daerah ada baiknya terlebih dahulu dipahami pengertian pajak pada umumnya. Rumusan pengertian pajak ini cukup banyak didefinisikan oleh para sarjana. Meskipun antara sarjana yang satu dengan sarjana yang lain terdapat perbedaan dalam memberikan pengertian tentang pajak, namun pada dasarnya mempunyai makna atau maksud yang sama.

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani yang dimaksud dengan pajak, adalah:

Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraruran-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.[4]

Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi tersebut adalah, bahwa Prof. Adriani memasukkan pajak sebagai pengertian yang diangggapnya sebagai suatu species kedalam genus pungutan (jadi, pungutan adalah lebih luas).

Sedangkan Rochmat Soemitro mengemukakan pendapatnya bahwa:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal-balik (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.[5]

Rahmat Soemitro menjelaskan bahwa unsur ”dapat dipaksakan” artinya bahwa bila utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan bahkan bisa dengan melakukan penyanderaan. Sedangkan terhadap pembayaran pajak tersebut tidak dapat ditunjukkan jasa timbal-balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.

Dari beberapa pengertian pajak yang dikemukakan oleh para sarjana diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ada lima unsur yang melekat dalam pengertian pajak, yaitu:

1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;

2. Sifatnya dapat dipaksakan. Artinya wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tidak dapat ditunjukkannya kontra-prestasi (imbalan) secara langsung. Artinya wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dengan apa yang telah dibayarkannya pada pemerintah. Pemerintah tidak memberikan nilai atau keuntungan kepada wajib pajak secara langsung. Wajib pajak hanya dapat merasakan secara tidak langsung bentuk-bentuk kontraprestasi dari pemerintah. Seperti melihat banyak dibangunnya fasilitas umum dan prasarana yang dibiayai dari APBN dan APBD. Merasakan keamanan dan stabilitas negara karena aparatur negara maupun prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara telah dibiayai dengan pajak;[6]

4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah; dan

5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.

Berdasarkan pengertian-pengertian yang telah disebutkan diatas, maka dapat dikatakan bahwa pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang terpenting, dan digunakan untuk membiayai atau menutupi pengeluaran negara.

Secara umum pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerimtah) berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selanjutnya, menurut Soetrisno definisi pajak daerah dapat diuraikan sebagai berikut:

Pajak daerah yaitu pungutan daerah yang berdasarkan peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran-pengeluaran daerah sebagai badan publik. Sedangkan lapangan pajaknya dalah lapangan pajak yag belum diusahakan oleh negara.[7]

Dari definisi di atas, ada beberapa ciri yang melekat dalam pengertian pajak daerah, yaitu:[8]

1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.

2. Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di wilayah administratif yang dikuasainya.

3. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah.

4. Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkankekuatan Peraturan Daerah (Perda), maka sifat pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam lingkungan administratif kekuasaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian Golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]

Dasar hukum pemungutan pajak adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam hal ini pengertian negara termasuk pula bagian-bagiannya yang disebut daerah otonom, sehingga daerah otonom dapat juga memungut pajak daerah berdasarkan peraturan daerah.

Dengan demikian Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum utama dalam pemungutan pajak, yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Undang-undang. Sedangkan dasar hukum bagi pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Yang selanjutnya di gantikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagai upaya untuk mengubah sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Indonesia, yang banyak menimbulkan kendala, baik dalam penetapan maupun dalam pemungutannya. Dalam perkembangan penerapan Undang-Undang tersebut, pemerintah dan DPR merasa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seiring dengan perkembangan situasi perekonomian secara makro serta perubahan kondisi sosial politik, yang ditandai dengan semangat otonomi daerah yang semakin besar. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 lahir sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.[10] Sesuai dengan perkembangan zaman maka Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi, dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ditetapkan ada enam belas jenis pajak daerah, yaitu terdiri dari lima jenis pajak provinsi dan sebelas jenis pajak kabupaten/kota.

1. Pajak provinsi terdiri dari:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

d. Pajak air permukaan dan;

e. Pajak Rokok.

2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Reklame;

e. Pajak Penerangan Jalan;

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

g. Pajak Parkir;

h. Pajak Air Tanah;

i. Pajak Sarang Burung Walet;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan;

k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juga disebutkan tentang palak daerah yaitu:

(1) Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:

a. Pajak Daerah;

b. Retribusi Daerah;

c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan

d. Lain- lain PAD yang sah.

Dari ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut diatas, maka salah satu pendapatan daerah yang sangat penting berasal dari pajak daerah yang gunanya untuk membiayai pembangunan daerah. Oleh karena itu usaha-usaha untuk meningkatkan hasil pendapatan daerah khususnya pajak daerah harus ditingkatkan semaksimal mungkin. Dengan semakin besarnya pendapatan daerah, maka semakin banyak pula kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan, terutama dalam membiayai pelaksanaan pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka R. Soedargo berpendapat bahwa :

Oleh karena suatu peraturan daerah adalah, hasil kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat, maka dapat dikatakan juga bahwa penungutan pajak daerah itu rakyat yang bersangkutan telah meminta persetujuan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat.[11]

Berdasarkan dari uraian di atas dapat ditarik suatu batasan bahwa segala pungutan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan kapada dasar hukum atau peraturan yang mengaturnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah mengatur dengan jelas bahwa untuk dapat dipungut pada suatu daerah, setiap jenis pajak daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Hal ini berarti untuk dapat diterapkan dan dipungut pada suatu daerah provinsi, kabupaten, atau kota, harus terlebih dahulu ditetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah tersebut.

Peraturan daerah tentang suatu pajak daerah diundangkan dalam lembaran daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah tentang suatu pajak daerah tidak dapat berlaku surut dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut juga sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 146 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa ” Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah, dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.

Kemudian khusus untuk Aceh, mengenai pajak daerah juga diatur dalam Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dengan demikian dalam mewujudkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka pemerintah daerah Kabupaten Simeulue telah mengeluarkan Qanun Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 Qanun Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, disebutkan jenis-jenis bahan galian golongan C sebagai berikut:

(1) Dengan nama pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C, dipungut pajak atas setiap kegiatan exploitasi bahan galian golongan C.

(2) Objek pajak adalah kegiatan exploitasi pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

(3) Bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Asbea;

b. Batu tulis;

d. Batu setengah permata

e. Batu kapur

f. Batu permata

g. Bentonit

h. Dolomit

i. Feldparas

j. Garam batu

k. Grafit

l. Granit

m. Gips

n. Kalasit

o. Kaulin

p. Lausit

q. Magnesit

r. Mika

s. Marmer

t. Nitrat

u. Opsiden

v. Oker

w. Pasir dan kerikil

x. Pasir kuarsa

y. Perlit

z. Pospat

aa. Talk

bb. Tanah Serat (Fuller Earth)

cc. Tanah Diatome

dd. Tanah Liat

ee. Tawas (Alum)

ff. Trass

gg. Yarosif

hh. Zeolit

ii. Batu Gunung.

Beberapa prinsip tentang pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan di dalam penyusunan UU tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu:

1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiskal nasional.

2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-undang (Closed-List).

3. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-undang.

4. Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.

5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara preventif dan korektif. Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus mendapat persetujuan Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakan sanksi.[12]

Guna meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat.[13]

B. Fungsi Pajak Daerah

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.[14]

Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. Fungsi budgetair adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.[15]

Fungsi budgetair ini merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiscal, yaitu suatu fungsi dalam mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Disebut sebagai fungsi utama, karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali muncul. Pajak digunakan sebagai alat untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada kontraprestasi secara langsung dari zaman sebelum masehi sudah dilakukan. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagi kepentingan dengan cara memungut pajak dari penduduknya.[16]

2. Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.[17]

Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat unuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijaksanaan, misalnya: Pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan mabuk-mabukan di kalangan generasi muda. Di sini pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga miniman keras sedemikian rupa, sehingga tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar genarasi muda.[18]

Dengan fungsi mengatur ini berarti pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

3. Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.[19]

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.[20]

C. Sistem Pemungutan Pajak Daerah

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah.

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemungutan pajak, yaitu:

1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.

2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.

3. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:[21]

a. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

b. Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

c. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

d. Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Sedangkan menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:[22]

a. Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

b. Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

c. Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

d. Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

e. Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Sedangkan menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut :[23]

a. Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara

b. Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

c. Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

d. Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

e. Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Menurut R. Santoso Brotodiharjo, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:[24]

  1. Teori asuransi.

Menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.

  1. Teori kepentingan

Menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Secara umum, sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam pemungutan pajak daerah adalah sistem self assessment dan sistem official assessment. Self assesment system adalah suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakkannya. Jadi, wajib pajak sendirilah yang menghitung dan menilai pemenuhan kewajiban perpajakannya. Tata cara pemungutan pajak dengan Self assesment system akan berhasil dengan baik apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan disiplin pajak yang tinggi.[25] Sedangkan dalam sistem official assessment, besarnya kewajiban pajak wajib pajak ditentukan sepenuhnya oleh fiskus selaku pemungut pajak.[26]

Dalam melaksanakan sistem pemungutan pajak mana yang akan diterapkan pada suatu jenis pajak daerah, kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) menetapkan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, ditetapkan oleh kepala daerah atau dipungut oleh pemungut pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dalam pemungutan suatu jenis pajak daerah di setiap daerah yang memberlakukannya.[27]

Wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Apabila wajib pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yag terutang tidak memenuhi kewajibannya kepadanya dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT yang menjadi sarana penagihan pajak.

Dalam melaksanakan sistem pemungutan pajak mana yang akan diterapkan pada suatu jenis pajak daerah, kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) menetapkan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, ditetapkan oleh kepala daerah atau dipungut oleh pemungut pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian dalam pemungutan suatu jenis pajak daerah di setiap daerah yang memberlakukannya.[28]


[1] Koswara. Otonomi Daerah: Untuk Demokrasidan Kemandirian Rakyat, Yayasan Pariba, Jakarta, 2001. Hal. 47.

[2] Soetrisno, Dasar-dasar Ilmu Keuangan Negara, Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Jogyakarta, 1984, hal. 105.

[3] Bintoro Tjokroamidjojo, Pengantar Administrasi Pembangunan, LP3ES, Jakarta, 1985, hal. 161

[4] R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Jakarta-Bandung, 2003, hal. 2.

[5] Rochmat Soemitro, Dasat-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, N.V. Eresco, Jakarta-Bandung, 1965, hal. 19.

[6] Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu, Prenada Media group, Jakarta, 2006, hal. 25.

[7] Soetrisno, Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara, Andi Offset, Yoyakarta, 1999, hal. 18.

[8] Azhari A. Samudra, Perpajakan di Indonesia Keuangan Pajak dan Retribusi, PT. Hecca Mitra Utama, Jakarata, 2005, hal. 49.

[9] Lihat dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf f UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka UU No. 34 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 183 UU No. 28 Tahun 2009.

[10] Marihot P. Siahan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005,, hal. 2-3.

[11] R. Soedargo, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, N.V. Eresco, Bandung, 1964, hal. 17

[12] Arief Eka Setiawan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, http://blog.beswandjarum.com/ariefekasetiawan/2010/02/05/uu-no-28-tahun-2009-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/, diakses pada tanggal 22 Mei 2010

[13] Ibid.

[14] Abdul Asri Harahap, Paradigma Baru Perpajakan Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992, hal. 20.

[15] Mirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2001, hal. 8

[16] Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Op Cit, hal. 26

[17] Danny Septriadi dan Darussalam, Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak, Pneerbit PT Gramedia Widiasarana, Jakarta, 2001. Hal. 49.

[18] Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta, 2005, hal. 36

[19] Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Op Cit, hal. 29

[20] Safri Nurmantu, Op Cit, hal. 41.

[21] Azhari A. Samudra, Oo Cit, hal. 54.

[22] Merdismo, Perpajakan, Edisi 3, Andi Offset, Yogyakarta, 1991, hal. 81.

[23] Ibid, Hal. 83

[24] R. Santoso Brotodiharjo,Op Cit, Hal. 26

[25] Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Op Cit, hal. 81.

[26] Ibid, hal. 86.

[27] Marihot P. Siahan, Op Cit hal. 70.

[28] Marihot P. Siahan, Op Cit hal. 70.

JURU FOTO PADA MOMENTUM PROKLAMASI : FRANS SOEMARTO MENDOER

Fotografi memang bukan hanya menjadi saksi sejarah, tapi juga menjadi bukti sejarah hidup manusia dan peristiwa-peristiwa yang melingkupinya. Dengan keberadaan foto, banyak orang bisa diingatkan dan disadarkan tentang suatu hal. Frans Soemarto Mendoer sangat memahami hal tersebut. Karena itulah, setelah mendapat kabar dari seorang sumber di harian Jepang Asia Raya bahwa akan ada kejadian penting di rumah kediaman Soekarno, Frans langsung bergerak menuju rumah bernomor 56 di Jalan Pegangsaan Timur itu sambil membawa kamera Leica-nya. Dan benar, pagi itu, Jumat, 17 Agustus 1945, sebuah peristiwa penting berlangsung di sana: pembacaan teks proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia oleh Soekarno.

Saat itu Frans hanya memiliki sisa tiga lembar plat film. Jadi dari peristiwa bersejarah itu, ia hanya bisa mengabadikan tiga adegan. Yang pertama, adegan Soekarno membacakan teks proklamasi. Yang kedua, adegan pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Latief Hendraningrat, salah seorang anggota PETA. Dan yang ketiga, suasana ramainya para pemuda yang turut menyaksikan pengibaran bendera. Setelah menyelesaikan tugas jurnalisnya itu, Frans langsung bergegas meninggalkan rumah kediaman Soekarno karena menyadari bahwa tentara Jepang tengah memburunya.

Frans menjadi satu-satunya orang yang mengabadikan momen sakral itu karena Alex Alexius Impurung Mendoer, kakak kandungnya yang juga sempat memotret prosesi bersejarah tersebut, harus merelakan kameranya dirampas oleh tentara Jepang.

Dan sewaktu tentara Jepang menemui Frans untuk meminta negatif foto Soekarno yang sedang membacakan teks proklamasi, Frans mengaku film negatif itu sudah diambil oleh Barisan Pelopor. Padahal negatif foto peristiwa yang sangat penting itu ia sembunyikan dengan cara menguburnya di tanah, dekat sebuah pohon di halaman belakang kantor harian Asia Raya. Kalau saja saat itu negatif film tersebut dirampas tentara Jepang, maka mungkin generasi sekarang dan generasi yang akan datang tidak akan tahu seperti apa peristiwa sakral tersebut.

Bahkan, mengenai kehadiran Frans di rumah Soekarno pada waktu itu, wartawan senior Alwi Shahab menulis “Andaikata tidak ada Frans Mendoer, maka kita tidak akan punya satu foto dokumentasi pun dari peristiwa proklamasi kemerdekaan…” Tulisan itu dimuat di harian Republika edisi Minggu, 14 Agustus 2005, tiga hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-60.

Pencucian tiga buah foto bersejarah itu juga tidaklah mudah karena dihalang-halangi pihak Jepang. Frans bersama Alex terpaksa secara diam-diam harus mengendap, memanjat pohon pada malam hari, dan melompati pagar di samping kantor Domei (sekarang kantor berita ANTARA) untuk bisa sampai ke sebuah lab foto guna mencetak foto-foto tersebut. Padahal, bila dua bersaudara itu tertangkap oleh tentara Jepang, mereka akan dipenjara, bahkan dihukum mati.

Foto pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu pertama kali dimuat di harian Merdeka pada tanggal 20 Februari 1946, lebih dari setengah tahun setelah pembuatannya. Film negatif catatan visual itu sekarang sudah tak dapat ditemukan lagi. Ada dugaan bahwa negatif film itu ikut hancur bersama semua dokumentasi milik kantor berita Antara yang dibakar pada peristiwa di tahun 1965. Waktu itu, sepasukan tentara mengambil seluruh koleksi negatif film dan hasil cetak foto yang dimiliki Antara lalu membakarnya.


Sumber :http://www.pasarkreasi.com/whoswho/print/photography/29

Tuesday, July 27, 2010

TINJAUAN UMUM TENTANG QANUN NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG MAISIR DAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM KUHP

A. Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Maisir (Perjudian) dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Dan KUHP.

Judi dalam bahasa Arab yaitu al-Maisir, secara bahasa berarti mudah atau kekayaan. Sedangkan menurut istilah yaitu suatu bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dan orang yang menang dalam permainan berhak mendapatkan taruhan tersebut.1

M. Quraish Shihab berpendapat bahwa perjudian dinamai Maisir, karena hasil perjudian diperoleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha kecuali menggunakan undian dibarengi oleh faktor untung-untungan.2 Abdul Mujieb memahami judi sebagai taruhan atau suatu bentuk permainan untung-untungan dalam masalah harta benda yang dapat menimbulkan kerugian dan kerusakan pada semua pihak.3

Menurut S.R. Sianturi perjudian adalah “tiap-tiap permainan yang pengharapan untuk menang hanyalah tergantung pada suatu keberuntungan semata-mata, kebetulan dan nasib dan rezeki saja.”4 Pasal 1 sub 20 Qanun Maisir menentukan bahwa Maisir adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapat bayaran.

Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan, yang dikatakan main judi adalah:

“Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya.”

Lebih lanjut dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa judi adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan seperti main dadu, kartu dan sebagainya. Judi dapat juga bermakna mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Sedangkan judi buntut adalah perjudian liar dengan cara menebak nomor akhir dari undian resmi.5

Di dalam penjelasan resmi pada bagian umum Qanun Maisir dicantumkan kembali pengertian ini dengan redaksi: “Maisir (perjudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan dalam bentuk permainan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran.”

Dari pengertian-pengertian diatas dapat dinyatakan ada dua unsur utama dalam perbuatan Maisir (judi), yaitu:

1. Ada taruhan (tebakan);

2. Adanya pembayaran oleh pihak yang kalah (kalah bertaruh) kepada pihak yang pihak yang menang.6

Taruhan (tebakan) adalah pernyataan atau perbuatan untuk memilih salah satu dari beberapa kemungkinan yang didasarkan atas faktor kebetulan (untung-untungan). Mungkin sekali pemilihan tersebut tidak seluruhnya berdasarkan faktor kebetulan atau untung-untungan semata, tetapi ada juga misalnya pertimbangan pengalaman, catatan tentang keberhasilan dan kegagalan (pada masa sebelumnya), atau juga karena ketrampilan ataupun kelicikan.7

Akan tetapi bagaimanapun juga suatu perbuatan dikatakan bertaruh kalau penentuan (pemilihan) pemenang pada akhirnya didasarkan atas faktor untung-untungan. Sebagai contoh, kemenangan dalam bermain domino, relatif sangat ditentukan oleh buah (nomor batu) yang didapat; sebaliknya dalam permainan catur kemampuanlah yang relatif lebih dominan menentukan menang tidaknya salah satu pihak, karena para pihak memperoleh bidak dengan jumlah dan jenis yang sama. Tetapi bagaimanapun, kemenangan dalam permainan ini pada akhirnya tetap mengandung unsur untung-untungan. Orang-orang yang berusaha menentukan (memilih) pemenang diantara pihak yang bermain sebelum permainan (pertarungan) dimulai, atau paling kurang sebelum permainan berakhir, dikatakan bertaruh karena penentuan itu (sampai batas tertentu) mereka dasarkan atas dugaan-dugaan, atau untung-untungan.8

Syarat yang kedua, ada pembayaran kepada pihak yang menang. Dalam perjudian tradisional, pembayaran dilakukan oleh pihak yang kalah kepada pihak yang menang secara langsung. Dalam perjudian yang lebih rumit, biasanya ada pihak ketiga yang menjadi Bandar, yang akan mengelola alur keuangan dan pembayaran dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang, disamping mengambil sebagiannya bahkan mungkin yang terbanyak untuk keuntungan Bandar tersebut. Dengan demikian, baik secara langsung ataupun tidak pihak yang kalahlah yang membayar kepada pihak yang menang. Kalau yang membayar tersebut pihak lain (bukan pihak yang bertaruh) maka pembayaran tersebut tidak termasuk judi, tetapi dapat dikelompokkan ke dalam pemberian hadiah. Begitu juga kalau mereka hanya menebak dan tidak ada pembayaran maka perbuatan tersebut bukanlah judi, walaupun barangkali sudah menyerempet ke perbuatan judi.9

Dari beberapa defenisi di atas dapatlah disimpulkan bahwa Maisir (perjudian) adalah suatu perbuatan (pertandingan/ pertarungan/ perlombaan) yang mengandung unsur taruhan antara dua orang atau lebih dimana yang menang memperoleh bayaran dari yang kalah, dan yang kalah harus menyerahkan harta kekayaannya kepada kepada pemenang.

Pasal 5 Qanun Maisir menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan Maisir. Yang dimaksud setiap orang dalam ayat ini dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) disebutkan adalah orang yang beragama Islam. Kemudian pada ayat (2) dilanjutkan bahwa setiap orang adalah orang yang berada di Nanggroe Aceh Darussalam. Jadi, barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap isi Qanun Maisir dan pelaku termasuk dalam kategori sebagaimana penjelasan diatas maka terhadapnya dikenakan hukuman sebagaimana diancamkan Pasal 23 tentang ketentuan ‘uqubat.

Di dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) qanun diatas terdapat unsur-unsur:

1. Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha. Maksudnya setiap orang atau badan hukum atau badan usaha menjadi sasaran dari penerapan isi qanun ini.

2. Menyelenggarakan dan/atau memberi fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan Maisir. Maksudnya dilarang dan akan dikenakan hukuman bagi setiap orang atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan dan/atau memberi fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan Maisir. Dengan menyelenggarakan dan/atau memberi fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan Maisir maka itu akan memberi kemudahan bagi pelaku perjudian dalam melaksanakan perbuatannya. Bila tetap dilakukan pelanggaran maka akan dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 qanun ini.

3. Menjadi pelindung terhadap perbuatan Maisir. Maksudnya setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang melindungi terhadap perbuatan Maisir. Melindungi disini maksudnya antara lain menutup-nutupi dari usaha penyidik melakukan penggerebekan orang yang sedang melakukan perjudian atau menghalang-halangi pekerjaan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan judi.

Pasal 7 berbunyi: “Instansi Pemerintah dilarang memberi izin usaha penyelenggaran Maisir.” Yang dimaksud dengan izin usaha termasuk izin untuk menyelenggarakan keramaian, pameran, pertunjukan dan lain-lain. Jadi Instansi Pemerintah tidak boleh memberi izin usaha penyelenggaraan Maisir karena jika diberikan itu sama saja membuka peluang orang untuk melakukan perbuatan Maisir.

Menurut penjelasan Pasal 303 KUHP unsur-unsur yang terkandung di dalamnya adalah sebagai berikut:

1. Mengadakan atau memberikan kesempatan main judi sebagai pencaharian tanpa izin yang berwajib.

Maksudnya seseorang menyediakan tempat untuk permainan judi dan dengan adanya permainan judi itu, seorang memperoleh atau mendapatkan suatu komisi atau hadiah, dimana komisi atau hadiah itu harus terus berlangsung yang merupakan pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penyediaan tempat atau kesempatan pada pemain judi untuk melakukan permainan judi tidak dengan izin dari yang berwajib.

2. Turut campur dalam hal tersebut diatas.

Maksudnya ikut terlibat untuk adanya permainan judi, artinya menjaga, mengawasi atau membeking kemungkinan penggerebekan dari yang berwajib, oleh karena pemain judi itu tidak ada izin yang berlangsung sampai pemain itu selesai.

3. Mengadakan atau memberi kesempatan kepada umum di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, walaupun bukan sebagai pencaharian.

Maksudnya seseorang yang menyediakan, memberi kesempatan bukan karena maksud memperoleh suatu komisi atau hadiah, tetapi di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat tanpa izin dari yang berwajib.

4. Turut main judi sebagai mata pencaharian.

Unsur ini sangat jelas bahwa seseorang yang mengantungkan hidupnya pada permainan judi dan langsung sebagai permainan judi adalah dapat dituntut berdasarkan pasal 303 KUHP.

Sehubungan dengan pasal 303 ini, Moch Anwar menjelaskan bahwa dalam ayat (1) ada dua jenis kejahatan:

1. Mengajukan atau memberikan kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian.

2. Turut campur dalam perusahaan main judi.

Perbuatan memajukan berarti setiap pemberitahuan secara lisan yang memberikan kesempatan oleh pelaku yang mengajukan. Pemberitahuan dari seseorang bahwa orang lain memberikan kesempatan, tidak berarti mengajukan.

Memberikan kesempatan adalah setiap perbuatan membuka kesempatan, bukan memperkenankan, menyediakan tempat atau alat-alat judi.

Sebagai mata pencaharian, mata pencaharian pada umumnya untuk mencari makan guna kelangsungan hidupnya. Dan ini dapat dinyatakan; apabila dilakukan secara berulang. Suatu perbuatan dalam mata pencaharian dapat tampak secara nyata apabila perbuatan dibayar, tetapi juga dapat juga disimpulkan dari pembayaran, bahwa terdapat perbuatan dalam mata pencaharian, meskipun tidak terjadi penangulangan atas perbuatan itu. Turut campur atau turut serta dalam perusahaan dapat meliputi perbuatan-perbuatan:

a. Menyediakan keuangan untuk usaha itu

b. Turut serta dalam organisasi

c. Membina atau meningkatkan pendirian atas usaha itu.

Pelaku-pelaku itu melakukan perbuatan-perbuatan turut serta untuk kepentingan peningkatan atau pemberian kesempatan permainan judi.

Kepada umum dapat dipenuhi cukup dengan ruang atau gedung.10

Menurut S.R. Sianturi unsur tindakan yang dilarang pada ayat (1) pasal 303 KUHP ada lima golongan yaitu:

1. Melakukan sebagai usahanya atau mempunyai usaha untuk menawarkan/ memberikan kesempatan melakukan permainan judi. Unsur penting disini adalah melakukan sebagai usahanya, misalnya menyediakan suatu ruangan untuk permainan judi roulette.

2. Turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan dan seterusnya seperti yang disebutkan pada nomor satu.

3. Menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk melakukan permainan judi. Ini tidak dipersoalkan apakah ini dijadikan usahanya atau tidak. Pokoknya ia sedang menghubungi orang-orang dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

4. Turut serta menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi seperti tersebut diatas.

5. Melakukan usaha main judi sebagai usaha atau pekerjaannya.11

Unsur subjek pada ayat (1) ke-1 ada dua golongan yaitu:

1. Seseorang yang melakukan sebagai usaha untuk menawarkan kesempatan (mengundang) orang-orang lain untuk bermain judi pada waktu dan tempat yang telah disediakan, atau seseorang yang memberi kesempatan untuk orang lain bermain judi di tempat yang disediakan (dia sendiri tidak ikut bermain judi).

2. Seseorang yang turut serta melakukan sebagai usahanya untuk menawarkan/memberikan kesempatan seperti yang tersebut diatas.

Unsur subjek pada ayat (1) ke-2 ada dua golongan yaitu:

1. Seseorang yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi tanpa mempersoalkan apakah diadakan atau tidak diadakan suatu persyaratan untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan atau diberikan itu, atau mempersoalkan apakah sudah atau tidak memenuhi suatu tata cara yang ditentukan.

2. Seseorang yang turut serta melakukan seperti yang tersebut diatas.

3. Unsur pada ayat (1) ke-3 yaitu: seseorang yang pekerjaannya (usahanya) bermain judi atau sebutlah “penjudi”. Bukan yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi, yang dapat disebut sebagai “penjudi karena ada kesempatan”, yang merupakan subjek dari Pasal 303 bis.

Pada ayat (2), ditentukan tentang pidana tambahan jika dilakukan ketika menjalankan pekerjaannya/mata pencahariannya misalnya ia pengusaha hotel, lalu menyediakan/mengadakan di hotel tempat permainan judi, maka pekerjaannya sebagai pengusaha hotel tersebut dicabut.

Dengan demikian maka dapat dihukum menurut Pasal 303 KUHP adalah Bandar atau seseorang yang memberikan kesempatan atau mengadakan permainan judi, pengawal permainan judi (beking), seseorang Bandar yang mengadakan atau memberikan kesempatan dimuka umum walaupun bukan sebagai pencaharian, dan pemain atau peserta pemain judi itu sebagai mata pencaharian.

Sedangkan orang-orang yang ikut pada permainan judi dikenakan Pasal 303 bis KUHP yaitu:

1. Pemain atau peserta permainan judi sebagai mana dinyatakan dalam Pasal 303 KUHP walaupun bukan sebagai mata pencaharian.

2. Para peserta permainan judi di tempat umum atau di jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi oleh umum tanpa izin dari yang berwajib.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka yang dapat dihukum menurut Pasal 303 bis KUHP adalah orang-orang yang ikut serta bermain judi. Disini tidak perlu sebagai mata pencaharian akan tetapi turut bermain judi di jalanan umum atau tempat-tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari yang berwajib.

B. Beberapa Teori Tentang Sebab-Sebab Timbulnya Perjudian Dan Usaha-Usaha Pencegahannya.

Sebab-sebab timbulnya perjudian dapat dikaitkan menyangkut segala aspek kegiatan dan kehidupan masayarakat sekarang ini yang mempunyai latar belakang berbeda-beda. Seperti kita ketahui tingkatan masyarakat secara garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

1. Kelompok masyarakat yang ekonominya kuat (The Have).

Bagi mereka yang tergolong ekonominya kuat (The Have), menghabiskan waktu senggangnya dengan jalan bermain judi mempertaruhkan uangnya dalam jumlah besar. Mereka bermain judi hanya sekedar melepaskan suatu rasa kesepian atau mencari hiburan dari kesibukan kerjanya. Bahkan bagi golongan ini judi itu menjadi simbol status sosial yang tinggi dan menjadi lambang “entree” seseorang kedalam stratatifikasi klas The Haves”.

2. Kelompok menengah atau sedang.

Di lain pihak, kelompok menengah yang melakukan permainan judi adalah disebabkan tertarik untuk memperoleh suatu kemenangan. Kelompok ini adalah kelompok yang menjurus pada perbuatan pidana (korupsi, penggelapan). Perbuatan kejahatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan apa yang telah hilang dalam permainan judi.

3. Kelompok masyarakat yang ekonominya rendah.

Kelompok terbesar yang ikut, dalam permainan judi adalah kelompok yang taraf hidupnya masih rendah seperti tukang becak, bakul-bakul, penjual kecil, pegawai-pegawai rendah, buruh harian, kuli-kuli yang tidak berpengharapan dan lain-lain yang berpenghasilan sangat kecil dan hampir tidak mencukupi bagi jaminan hidup bagi anggota keluarganya. Pada umumnya mereka itu menaruh harapan “semu” untuk melipat gandakan uangnya. Gaji yang sangat minim, kondisi hidup yang tidak menentu, ditambah dengan depresi ekonomi yang terasa makin berat, menyebabkan mereka tidak berpengharapan dan sering berputus asa. Lalu berlangsunglah lompatan mental pada pola kebiasaan spekulatif untung-untungan dengan jalan berjudi, mengadakan pertaruhan, disertai pengaharapan mendapat sedikit keuntungan dan tambahan uang belanja. 12

Ditambah dengan apatisme dan ketidaktahuan dengan cara bagaimana mereka harus memperbaiki taraf kehidupan keluarga dan diri sendiri dalam krisis ekonomi. Semua itu mendorong mereka mempertaruhkan sebahagian penghasilannya dengan bermain judi.

Sebab-sebab lain permainan judi ini timbul, tidak dapat kita lepaskan dari pengaruh lingkungan, pendidikan formal dasar (agama) yang tipis dan keputusasaan dalam mencari penghasilan yang tetap untuk menjamin kehidupan sehari-hari.

Dapat diakui bahwa akses perjudian itu bisa merangsang orang untuk berbuat kriminal seperti mencuri, merampok, korupsi, menggelapkan kas Negara dan melakukan macam-macam tindakan susila lainnya.13

Menurut norma Jawa, judi digolongkan dalam aktifitas 5-M (ma-lima) yang harus disingkirkan. Karena judi itu dapat membuat orang menjadi malas, tidak mengenal rasa malu, berkulit dan bermuka tebal, memakan harta orang lain dengan curang, menimbulkan permusuhan, kebencian, memalingkan diri dari ingat kepada Allah SWT, merusak pendidikan juga mendorong orang untuk selalu “merebut” kemenangan dan menjadikan dirinya serakah serta gila kemenangan. Adapun 5-M itu adalah:

1. Minum-minuman keras dan mabuk-mabukan.

2. Madon, bermain dengan wanita pelacur.

3. Maling, mencuri.

4. Madat, minum candu, bahan narkotika, ganja dan lain-lain.

5. Main judi bebatoh, berjudi dan bertaruh.14

Pada masa sekarang ini khususnya di kota-kota besar dan kota-kota dagang serta industri, norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial jadi lemah. Juga keyakinan akan norma-norma religius jadi menipis. Ketentuan-ketentuan agama dalam pelarangan perjudian tidak dihiraukan sama sekali, sebabnya ialah:

1. Sebagian anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian, taruhan dan lottere yang semuanya bersifat untung-untungan. Maka via perjudian dan pertaruhan mereka mengharapkan keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah untuk kemudian dapat merambat status sosial yang tinggi.

2. Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa biasa sehingga orang bersikap acuh

tak acuh terhadapnya.15

Dengan demikian sebab-sebab timbulnya perjudian dapat dikatakan menyangkut segala aspek kegiatan dan kehidupan masyarakat, sehingga dapat di bayangkan bahwa untuk memberantas permainan judi hampir-hampir merupakan fiksi sebagaimana memberantas pelacuran.

Dalam usaha-usaha pencegahannya, pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasi sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju penghapusan sama sekali dari seluruh Indonesia.

Menurut Kartini Kartono usaha yang mungkin dilakukan sebagai pencegahan adalah sebagai berikut:

1. Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi buruh, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Memperluas lapangan kerja, sandang pangan serba murah, dan adanya jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial pasti akan sangat mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan (berjudi).

2. Adanya keseimbangan antar budget dipusat dan didaerah-daerah periferi. Sebab, oleh adanya diskriminasi pemberian budget, timbullah kemudian rasa tidak puas. Lalu orang bergerak mengadakan usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan dengan cara-cara inkonvensional dengan perjudian.

3. Menyediakan tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang sehat. Disertai intensifikasi pendidikan pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.

4. Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jalan menurunkan nilai jumlah hadiah tertinggi dari macam-macam lottere resmi, lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan lainnya. Dengan begitu Bandar-bandar dan agen-agen akan lenyap dengan sendirinya.

5. Lokalisasi perjudian khusus bagi wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat (kaum The Haves). Dengan memberikan konsensi pembukaan kasino-kasino dan tempat-tempat judi, kegiatan-kegiatan bisa diawasi. Diadakan pelanggaran memasuki kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu. Misalnya rakyat jelata tidak diperkenankan masuk, dan dikhususkan bagi para wisatawan, orang-orang berduit, warga negara keturunan asing dengan ekonomi kuat, dan lain-lain. Khususnya judi jenis ini diadakan untuk menyedot “uang panas” yang banyak beredar di sektor komersial, guna dimanfaatkan sebagai pembiayaan pembangunan. Keuntungan lain dari lokalisasi tersebut ialah: rakyat tidak menjadi korban penipuan Bandar-bandar gelap.

6. Alternatif lain ialah: larangan praktek judi disertai tindakan reventif dan unitif (hukum dan sanksi) secara konsekwen dan tidak secara setengah-tengah.16

Dengan cara yang demikian diharapkan permanan judi secara maksimal dapat menurun intensitasnya, dan untuk selanjutnya diberantas hingga hilang sama sekali di Indonesia.

C. Tujuan Penghukuman Tindak Pidana Maisir (Perjudian) dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan KUHP.

a. Tujuan Penghukuman Tindak Pidana Maisir dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003.

Maisir termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam syariat Islam serta bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan maksiat lainnya. Oleh karena itu Maisir termasuk salah satu perbuatan jarimah, yaitu perbuatan terlarang yang dapat diancam dengan ta’zir yang berupa hukuman badan yang dikenakan atas terhukum karena melakukan perbuatan terlarang.

Lahirnya Qanun Maisir ini dimaksudkan sebagai upaya pre-emtif, preventif, dan pada tingkat optimum remedium sebagai upaya represif melalui penjatuhan ‘uqubat dalam bentuk ‘uqubat cambuk dan ‘uqubat denda (gharamah).

Pasal 3 Qanun Maisir diungkapkan bahwa tujuan larangan Maisir (perjudian) adalah untuk:

a. Memelihara dan melindungi harta benda / kekayaan.

b. Mencegah anggota masyarakat melakukan perbuatan yang mengarah pada

Maisir.

c. Melindungi masyarakat dari pengaruh buruk yang timbul akibat kelakuan

dan / atau perbuatan Maisir.

d. Meningkatkan peran s erta masyarakat dalam upaya pencegahan dan

pemberantasan perbuatan Maisir.

Allah berfirman :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ

مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ

تَتَفَكَّرُون ( البقرة :۲۱۹)17

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” ( Al- Baqarah : 219 ).

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa Islam secara tegas mengatur bahwa perbuatan Maisir itu dilarang dan bila dilanggar maka pelakunya akan mendapat dosa besar. Dikatakan juga bahwa pada Maisir itu lebih besar mudharatnya dibandingkan manfaat dari perbuatan tersebut.

Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah) dikenal empat macam ketentuan pidana; istilah yang sekaligus juga menyebut hukumannya, yaitu hudud, qishas, diyat dan ta’zir. Akan tetapi didalam pembahasan ini yang dijelaskan ialah kategori hukuman yang berhubungan dengan permasalahan yaitu hukuman ta’zir.

Ta’zir berasal dari kata ‘azar yang bermakna mencegah, menghormati dan membentuk. Ta’zir adalah perbuatan pidana yang jenis dan hukumannya tidak ditentukan lebih dahulu dalam nash. Jenis perbuatan dan ancaman hukumannya didasarkan pada ijma’ (konsesus) berkaitan dengan hak negara untuk menetapkan ketentuan umum yang menghukum semua perbuatan yang menyebabkan kerusakan fisik, sosial, finansial dan moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan.

Hukuman ta’zir juga dapat dijatuhkan terhadap perbuatan yang tergolong hudud, tetapi ada alasan yang mengecualikan (misalnya ada keraguan dalam bukti, pencurian ringan dan lain-lainnya), atau terhadap perbuatan yang dilarang (haram) tetapi tidak ditetapkan hukuman tertentu. Hukuman ta’zir dapat ditetapkan terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan umum atau yang dapat merusak ketertiban di dalam masyarakat, dalam hal ini termasuk Maisir (perjudian) yang dapat merugikan orang banyak, namun tidak ada ketentuan hukum yang konkrit di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Hukuman cambuk, sebat atau dera dalam bahasa Arab disebut jald, berasal dari kata jalala, yang berarti memukul di kulit atau memukul dengan cambuk yang terbuat dari kulit. Jadi hukuman itu sangat terasa pada kulit meskipun sebenarnya ia lebih ditujukan untuk membuat malu yang kena hukuman (pelanggar) karena eksekusi hukuman dilakukan dihadapan khalayak ramai, tujuannya adalah menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama seperti halnya pelaku.

Tujuan dari penghukuman tindak pidana Maisir adalah membuat pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari setelah dijatuhi dan menjalani hukuman. Di dalam Qanun Maisir terdapat dua jenis ‘uqubat, yaitu ‘uqubat cambuk dan ‘uqubat denda.

‘Uqubat denda dijatuhkan kepada badan hukum atau badan usaha Non Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan dan / atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan Maisir atau menjadi pelindung terhadap perbuatan tersebut. Denda yang dijatuhkan tersebut paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Hal tersebut bertujuan untuk badan hukum atau badan usaha Non Instansi Pemerintah tidak turut membantu perbuatan Maisir.

Di samping itu, denda yang dimaksudkan apabila terjadi pengulangan pelanggaran maka ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ‘uqubat maksimal. Namun apabila perbuatan itu dilakukan oleh badan hukum/ badan usaha, maka ‘uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab. Apabila terdapat hubungan kegiatan usahanya, maka selain sanksi ‘uqubat diatas dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan.

Yang menjadi tujuan dari pelaksanaan eksekusi cambuk bagi pelaku Maisir bukanlah menyakiti secara fisik, akan tetapi upaya edukatif bagi pelaku karena rasa malu yang diterimanya dari hukuman tersebut. Karena eksekusi tersebut disaksikan oleh khalayak umum, yang bisa jadi disitu terdapat keluarganya, sanak famili, teman sejawat, dan warga lainnya yang mengenal pelaku.

Dari hal tersebut di atas diharapkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, dan juga bagi khalayak ramai yang menyaksikan eksekusi cambuk itu menjadi berpikir ulang jika ingin melakukan pelanggaran yang sama. Dengan demikian diharapkan perbuatan Maisir akan berkurang intensitasnya dan lama-kelamaan akan hilang dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

b. Tujuan Penghukuman Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lahir dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1981. Lahirnya KUHP adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan kepentingan umum, dimana dalam KUHP mengatur tentang larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu dan mengancam ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat, disertai dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada para pelanggar ketentuan-ketentuan yang telah dimuat dalam KUHP tersebut.

Para pembentuk KUHP telah tidak menjelaskan tentang teori mengenai pidana atau tentang teori mengenai pemidanaan yang manakah, yang telah mereka pergunakan sebagai pedoman untuk membentuk KUHP yang dewasa ini berlaku dinegara kita.18

Profesor Simons berpendapat, bahwa menurut pembentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, penjatuhan pidana itu harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat, dan bertujuan untuk melindungi tertib hukum.19

Untuk menjaga keselamatan dan kepentingan umum, hukum pidana mengadakan suatu jaminan yang istimewa terhadapnya, yaitu seperti tertulis pada bagian terakhir dari devenisi hukum pidana, “…..perbuatan mana diancam dengan suatu hukuman yang berupa siksaan.” 20

Pidana adalah hukuman siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur terpenting dalam hukum pidana. Kita telah mengetahui bahwa sifat dari hukum ialah memaksa dan dapat dipaksakan; dan paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya, diturutinya peraturan-peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak (pelaku pelanggaran ketentuan hukum pidana), memperbaiki keadaan yang dirusaknya atau mengganti kerugian yang disebabkannya.

Di dalam KUHP perjudian termasuk ke dalam golongan kejahatan (misdrijven) yang mana perbuatan tersebut bisa melalaikan dan merusak mental masyarakat dan sekaligus bertentangan dengan falsafah hidup yang dianut bangsa ini. Tindak pidana perjudian dapat berakibat luas bukan hanya merugikan para pemainnya saja, akan tetapi berdampak juga pada tatanan kehidupan disekitar pelakunya.

Mengenai kriminalisasi perjudian, dari penjelasan di atas dapat dilihat maksud dari pemidanaannya. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak terjerumus kepada hal yang merugikan, baik merugikan diri sendiri, keluarga, ataupun lingkungan dimana ia bertempat tinggal. Sebagaimana diketahui, para pelaku perjudian akan melupakan tanggung jawabnya apabila ia telah kecanduan. Perbuatannya tersebut lama-kelamaan akan menjadi beban bagi dirinya sendiri, dan apabila ia tidak sanggup lagi menanggungnya, ia pun akan menjadi beban bagi keluarga atau lingkungannya, karena biasanya seorang penjudi cenderung menjadi pemalas dalam berusaha demi pemenuhan ekonominya, dan juga melupakan tanggung jawab lainnya yang mungkin saja ia sandang.

Oleh karena itu, untuk menghindari meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh perjudian, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukuman yang diancamkan bagi pelaku perjudian cukup tinggi, tujuannya adalah untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana perjudian. Hal tersebut sesuai dengan salah satu teori kejahatan, bahwa kejahatan tidak mungkin diberantas hingga hilang keakar-akarnya (utopia), akan tetapi yang bisa dilakukan adalah pencegahan atau pengurangan kuantitas dari terjadinya kejahatan tersebut.

Mengenai tujuan penetapan jenis dan bentuk sanksi, sesungguhnya merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang menuntut penggunaan atau penerapan metode yang rasional. Karl O. Christiansen sebagaimana dikutib oleh M. Sholehuddin, mengatakan “…..and the characteristic of a rational criminal policy is nothing more than the applications of rational methods”.21 Kalau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut: ”….dan karakteristik sebuah kebijakan pidana yang rasional adalah tidak lain daripada penerapan metode yang rasional.”

Jelaslah bahwa kebijakan suatu penetapan hukuman atau sanksi merupakan cara, metode, dan/ atau tindakan yang rasional dan terarah pada suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan kata lain, langkah awal dalam menetapkan suatu jenis hukuman atau sanksi, adalah menetapkan tujuan yang hendak dicapai oleh hukuman atau sanksi itu sendiri.

Soedjono D. menyatakan salah satu upaya untuk menanggulangi dan mengurangi tindak pidana adalah dengan cara “memberi hukuman yang cukup berat, penjahat dimasukkan dalam penjara dan diasingkan ke tempat terpencil, sering memberi ceramah kepada narapidana dan dilakukan pengawasan yang ketat kepada narapidana.”21

Kemudian upaya penanggulangan kejahatan yang sebaik-baiknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) Sistem dan operasi Kepolisian yang baik.

(2) Peradilan yang efektif.

(3) Hukum dan perundang-undangan yang berwibawa.

(4) Koordinasi antar penegak hukum dan aparatur pemerintahan yang serasi.

(5) Partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan.

(6) Pengawasan dan kesiagaan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan.

(7) Pembinaan organisasi kemasyarakatan.22

Pokok-pokok usaha penanggulangan kejahatan sebagaimana tersebut di atas merupakan serangkaian upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh Polisi dalam rangka menanggulangi kejahatan, termasuk tindak pidana perjudian.



1 Ibrahim Hossen, Apakah Judi Itu?, Lembaga Kajian Ilmu IIQ, Jakarta, 1987, hal. 19.

2 M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an Vol. I, Lentera Hati, Jakarta, 2000, hal. 437.

3 Abdul Mujieb dkk., Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hal. 142.

4 S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AIIM-PTHM, Jakarta, 1983, hal. 278.

5 Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal. 200.

6 Al-Yasa’ Abubakar, Syari’at Islam Di Nanggroe Aceh Darussalam, Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2005, hal. 266.

7 Ibid, hal. 267.

8 Ibid.

9 Ibid, hal. 268.

10 Moch Anwar, Hukum Pidana Bahagian Khusus (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II), Alumni, Bandung, 1978, hal. 225

11 S.R. Sianturi, Op. Cit, hal. 200.

12 Hepy Parenza, Tindak Pidana Perjudian (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh, 2005, hal. 22.

13 Abdul Rasyid, Tindak Pidana Perjudian, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh, 1977, hal. 24.

14 Abd Al-‘Admizim Ma’ani, Ahmad Al-Ghundur, Hukum-Hukum dari Al-Qur’an dan Hadits, Secara Etimologi Sosial dan Syariat, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2003, hal. 43.

15 Kartini Kartono, Dalil Mutiara Tafsir KUHP, disadur oleh Bintang Indonesia, Jakarta, 1992, hal. 203.

16 Ibid, hal. 84.

17 Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Toha Putra, Semarang, 1989, hal. 35.

18 P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandng, 1984, hal. 29.

19 Ibid.

20 .S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2001, hal. 4-5.

21 M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2003, hal. 15.

21 Soedjono, D, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung, 1983, hal. 45.

22 Ibid, hal. 167.